Tanda
penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan,
yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi
dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi
kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan
dengan pemberian tanda kehormatan itu.
Pada
Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda
kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai
prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan
dimaksud dalam pembahasan disini yakni, Tanda Ikut Serta Kegiatan
(Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda
Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada
seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan
kepramukaan.
b. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara,
untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh
Panitia penyelenggara.
2)
Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan
yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan,
ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai
dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor )
diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam
Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong
royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan,
keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik,
sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya
sesuai dengan aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda
Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya
biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda
penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda
Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.
Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga
diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/
pemegang yang berhak.
Pemberian,
penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta
didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina
Pramuka yang bersangkutan.
Bentuk, ukuran dan warna.
a.
Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada
pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum 2 cm, atau pada papan logam
sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran
tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c.
Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat
berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh
Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda
Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera,
dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju
seragam Pramuka puteri.
Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
Tanda
Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain menanamkan
kebanggaan pada yang berangkutan, juga diharapkan dapat mendorong si
penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam
Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar