Kepengurusan :
1. Susunan Pengurus Mabi terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
2. Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
3. Jumlah
wakil ketua Mabi dan jumlah anggota Mabi ditentukan oleh Mabi
masing-masing sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Mabinya serta
diupayakan seimbang antara pria dan wanita.
4. Ketua Mabigus dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
5. Pada tingkat satuan karya Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/ instansi/departemen terkait.
6. Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
7. Pada tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
8. Jabatan Ketua Harian disesuaikan dengan kebutuhan.
9. Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Mabi dipilih dari antara anggota Mabi.
10. Dalam kepengurusan Mabi dapat dibentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar