(1) Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan,
satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan
moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir
bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
(1) Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur
orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh
masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan
rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan
peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
(5) Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara
anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada.
Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing
dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk
tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh
Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar