WICAKSANING NAYA - MEMAYU HAYUNING BAWONO

Sabtu, 08 September 2012

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.2)


PDF Print E-mail
Bagian II

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61
(1)    Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)    Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.    Dewan Kehormatan
b.    satuan pengawas internal
c.    dewan kerja pramuka penegak dan pandega

Pasal 62
(1)    Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:

a.    menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b.    menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)    Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b.    tokoh Gerakan Pramuka.
c.    andalan.
(3)    Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.    tokoh Gerakan Pramuka.
b.    pengurus gugus depan.
c.    pembina pramuka.

Pasal 63
(1)    SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a.    pelaksanaan kegiatan atau program  sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.    pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.    pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.    pengelolaan anggaran.
(2)    SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)    SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)    Kepala dan anggota SPI tidak  boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5)    Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)    Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

Pasal 64
(1)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)    Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)    Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5)    Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)    Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1)    Kwartir Nasional  mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.    menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c.    menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d.    melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e.    membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.    membina organisasi pendukung di wilayahnya
g.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i.    melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.    menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Pasal 66
(1)    Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c.    membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Pasal 67
(1)    Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.     mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.    melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c.    membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang

Pasal 68
(1)    Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.    membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.    menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

BAB  VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 69
(1)    Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)    Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 70
(1)    Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)    Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan  Dewan Kerja Nasional.
(3)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan,  pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan  dewan kerja daerah.
(4)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 71
(1)    Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 72
(1)    Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.    pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.

(3)    Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.    penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.    pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1)    Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 74
(1)    Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b.    satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.    empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 75
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)    Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 76
(1)    Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)    Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.

Pasal 77
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Pasal 78
(1)    Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)    Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 79
(1)    Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan,  pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4)    Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 80
(1)    Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
(1)    Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.    pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 82
(1)    Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)    Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)    Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 83
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.    dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 84
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)    Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 85
(1)    Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2)    Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.

Pasal 86
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1)    Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)    Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 88
(1)    Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan  dewan kerja cabang.
(3)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan  dewan kerja ranting.
(4)    Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 89
(1)    Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 90
(1)    Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.    pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 91
(1)    Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)    Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)    Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 92
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.    dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 93
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)    Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 94
(1)    Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)    Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.

Pasal 95
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 96
(1)    Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)    Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 97
(1)    Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)    Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)    Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 98

(1)    Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 99
(1)    Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.    pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 100
(1)    Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)    Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)    Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir  ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 101
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.    dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)    Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.

Pasal 102
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)    Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting  diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 103
(1)    Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.

(2)    Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
(1)    Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
(1)    Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)    Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 106
(1)    Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)    Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
(1)    Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.    pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c.    memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
(1)    Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)    Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)    Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
(1)    Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)    Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
(1)    Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila  mufakat tidak tercapai  keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah  jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 112
(1)    Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)    a.    Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan  rencana strategik Gerakan Pramuka;
b.    Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)    Peserta musppanitera terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)    Muspanitera dihadiri pula oleh:
a.    andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
(1)    Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b.    pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c.    penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3)    Acara pokok musppanitera terdiri atas:   
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.    membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.    memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.    memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
(1)    Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

Pasal 115
(1)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)    Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)    Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)    Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 116
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
(1)    Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)    Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)    Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.    pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.    ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.    unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)    Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a.    pengurus gugus depan
b.    unsur anggota muda.
(5)    Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)    Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.    andalan sebagai penasehat;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak

Pasal 119
(1)    Hal-hal yang mendesak adalah  suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2)    Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)    Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4)    Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)    Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)    Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah  jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)    Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal 120
(1)    Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)    Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 121
(1)    Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)    Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3)    Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.

Pasal 122
(1)    Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)    Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:

            Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
            Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
            Agar jaya Indonesia
            Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia

    Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
    Satu pramuka untuk satu Indonesia
    Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
    Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Pasal 124
(1)    Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)    Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)    Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)

Pasal 125
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya

BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 126
(1)    Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    APBN dan atau APBD;
c.    bantuan majelis pembimbing;
d.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.    usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.    royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)    Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 127
(1)    Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)    Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 128
(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    barang tak bergerak;
b.    barang bergerak;
c.    hak atas kekayaan intelektual.
(2)    Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)    Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)    Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a.    atribut Gerakan Pramuka.
b.    buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 129
(1)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik  Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.


BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131
(1)    Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:

Ketua                    Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc    ( ……………… )
Wakil Ketua          Anshari Kadir, SH                                      ( …………………… )
Sekretaris             Agus Ridho, SH, MH                                ( …………………… )
Anggota             1. Dr. Suyatno, M.Pd                                     ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                 ( ...............................  )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                    (…………………….)
                            4. Farida Madjid                                            (.................................)                                         

Tidak ada komentar: