PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam
acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan
daerah;
e. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a. Lagu
Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi
alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
b. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c. Lagu
Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza
pertama.
d. Apabila
Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f. Dalam
hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan
kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan
negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta
besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu
kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain
tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta
besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. Mengubah
Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan
maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar