i |
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita singkat dengan Pusdiklat
adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian integral
dari kwartir sebagai wadah dan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan
kepramukaan di tingkat Kwartir Nasional, Daerah dan Cabang.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka juga dapat memberikan
pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
Pusdiklat mempunyai tugas, pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok Pusdiklat bertugas:
a. Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir.
b. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
c. Membina
dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program
pendidikan dan pelatihan kepramukaan Pusdiklat di bawahnya ( bagi
Pusdiklatnas dan Pusdiklatda )
Fungsi
a. Menyusun standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
b. Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
c. Menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
d. Menyusun kurikulum, materi, metode pendidikan dan pelatihan serta metode penilaian pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
e. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
f. Menilai dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas )
g. Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas ).
Wewenang
a. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b. Mengeluarkan
ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai
kewenangannya yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dan Ketua
Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Melaksanakan surat-menyurat sesuai dengan kewenangannya
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional di singkat PUSDIKLATNAS, daerah disingkat PUSDIKLATDA dan Cabang disingkat PUSDIKLATCAB .
Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala
yang dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah
pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartir. Kepala
Pusdiklat terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan
Kwartir.
Pusdiklat memiliki Badan Pertimbangan Pendidikan dengan tugas pokok :
1. Memberikan pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas )
2. Memberikan
pertimbangan terhadap penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan
pelatihan kepramukaan serta jaminan mutu dalam berbagai kegiatan
kepramukaan.
3. Memberi masukan hasil pengkajian tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan muatan lokal
4. Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklat.
Administrasi
rutin Pusdiklat dikelola tersendiri sesuai dengan tupoksi masing masing
bidang yang ada di Pusdiklat. Sedangkan administrasi yang bersifat
keluar tetap bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam
Strukturnya Kepala Pusdiklat bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklat diatur dengan Surat Keputusan sebagai berikut :
1. SK Kwartir Nasional : Nomor
177 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata
Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
2. SK Kwartir Nasional : Nomor
178 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata
Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.
3. SK
Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
STRUKTUR ORGANISASI PUSDIKLAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar